Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara yang tercantum dalam UUD 1945 telah diakui di Indonesia, serta terdapat dalam teks Pancasila.
Isi teks Pancasila memuat sebuah ide atau gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara yang ideal, untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan dari kedudukan pokok tersebut, bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nilai filsafat.
Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara.
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Jadi, apa dan bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? simak penjelasan berikut ini.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila berlandaskan pada nilai filsafat yang menjadi dasar dijadikannya peratuan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Nilai dasar Pancasila bersifat normatif dan abstrak yang dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan kegiatan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti, bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.
Saat ini perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab sudah banyak terjadi kesalahan penafsiran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ini.
Dalam penafsiran tersebut menganggap bahwa Pancasila bukan dasar negara, tetapi sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan apapun yang dilakukannya di negara Indonesia.
Menurut Dr. Kuntowijoyo dalam tulisannya mengenai radikalisasi pancasila pada tahun 1998.
Bahwasanya Pancasila perlu diberikan ruh baru, sehingga Pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang akan menggerakkan sejarah.
Sebagai penerus bangsa, kita harus dapat mengembalikan lagi Pancasila kepada jati diri aslinya sebagai dasar negara.
Dengan cara menyelenggarakan visi dari kenegaraan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dari pemahaman Pancasila tanpa adanya kejanggalan.
Kita harus menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum negara Indonesia.
Menurut Pembukaan UUD 1945, bahwasanya Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar negara yang meliputi :
- Norma dasar negara.
- Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
- Norma pertama
- Pokok kaidah negara yang fundamental
- Cita hukum (rechtsidee)
Dalam Undang-undang sudah dijelaskan, bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila dapat menjadi sumber landasan norma, memberi fungsi konstitutif regulatif dalam penyusunan hukum negara.
Keududukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Dengan kata lain, seluruh hukum yang ditegaskan oleh pemerintah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, terutama sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat pada landasan yuridis yang termasuk dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR N.o IX/MPR/1978.
Landasan yuridis tersebut menegaskan, bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.
Pancasila memiliki sifat mengikat dan memaksa, serta menjadi jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sehingga Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
Selain itu, Pancasila juga sudah disepakati sebagai norma hukum atau pokok kaidah fundamental yang mempunyai hakikat dan juga memiliki kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak berubah.
Definisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu :
- Suatu dasar nilai dan norma dasar yang digunakan untuk mengatur pemerintahan negara.
- Sumber nilai untuk membentuk norma-norma hukum negara.
- Sumber kaidah hukum negara yang mengatur Republik Indonesia, serta seluruh unsur-unsurnya secara konstitusional.
- Sumber dasar yang memiliki kekuatan untuk mengikat secara hukum.
- Memiliki kedudukan paling tinggi dalam susunan perundang-undangan di Indonesia.
Demi terlaksananya Pancasila sebagai dasar negara, maka segala peraturan, undang-undang dan hukum harus bersumberkan pada Pancasila.
Kedudukan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Pancasila juga memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara republik indonesia merupakan kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup adalah suatu wawasan atau cara pandang secara menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari rangkaian nilai-nilai luhur yang diwujudkan dalam nilai-nilai Pancasila.
Pancasila harus menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan dari setiap permasalahan atau persoalan yang terjadi di negara.
Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan.
Hal inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun mereka terdiri dari berbagai suku yang berbeda-beda.
Kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kuatnya tradisi norma, serta nilai kehidupan bermasyarakat menjadi sebuah ikatan pandangan hidup di antara berbagai suku bangsa di Indonesia.
Kedudukan Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga harus menjadi identitas bangsa Indonesia.
Oleh sebab itu, Pancasila harus ditanamkan dan berada di dalam diri setiap individu bangsa Indonesia.
Dewan Perancang Nasional (DPN) menyatakan bahwa kepribadian Indonesia adalah karakteristik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan berbeda dengan bangsa-bangsa yang lain.
Hal ini merupakan cerminan dari perubahan dan perkembangan bangsa Indonesia dari masa ke masa.
Perubahan yang dialami bangsa Indonesia dipengaruhi oleh persoalan yang terjadi di dalam masyarakat, adat budaya, dan lingkungan masyarakat itu sendiri.
Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia.
Membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka terhadap segala perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
Tanpa meninggalkan kebudayaan asli miliki bangsa Indonesia sendiri.
Dalam hal demokrasi, Pancasila sebagai kepribadian bangsa dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan tanpa adanya kekerasan.
Kedudukan Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan berperan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia.
Menurut Friedrich Carl von Savigny, setiap bangsa memiliki jiwanya masing masing yang disebut jiwa rakyat atau jiwa bangsa.
Lahirnya Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia bersamaan dengan beridirinya bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang harus diwujudkan dalam setiap lembaga atau organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa, berarti Pancasila memberikan ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia dan membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai Pancasila mungkin juga dimiliki oleh bangsa lainnya. Namun, kelima sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Kedudukan Pancasila Sebagai Cita-cita Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, bermusyawarah, serta berkeadilan sosial.
Bangsa Indonesia merupakan sebuah ikatan identitas kebangsaan yang mempersatukan berbagai macam perbedaan (kemajemukan) masyarakat Indonesia.
Salah satu ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip kebangsaan tersebut memiliki sumber dari Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa Pancasila merupakan sumber bagi tumbuh dan berkembangnya cita-cita dan tujuan nasional negara.
Fungsi Pancasila adalah sebagai pedoman utama bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, menggerakkan dan membimbing seluruh elemen bangsa dalam melaksanakan pembangunan negara.
Pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan bahwa cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum bangsa Indonesia
- Mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, dan.
- Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dan menjaga perdamaian di dunia berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila Sebagai Semangat Konstitusi
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan konsep dasar yang menyangkut ide atau gagasan, cita-cita, dan tujuan negara.
Konsep dasar tersebut dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Segala aspek penyelenggaraan dan fungsi negara harus berdasarkan atas ideologi Pancasila, yang berati secara yuridis formal Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
Sedangkan jika dilihat secara material, tertib hukum negara Indonesia didukung oleh nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila.
Sesuai dengan Semangat Pancasila, pengertian konstitusi di Indonesia dipahami sebagai pengertian luas, yaitu keseluruhan dan ketentuan dasar.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara disebutkan bahwa pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Fungsi konstitusi yang dijiwai Pancasila adalah untuk :
- Mengontrol, membatasi, serta mengendalikan penyelenggaraan negara.
- Melindungi hak-hak asasi manusia (HAM).
- Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
- Memberikan landasan struktural pada penyelenggaraan negara.
- Menjadi bagian dari kontrak sosial atau perwujudan dari perjanjian masyarakat untuk membina pemerintahan yang mengaturnya.
Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara merupakan kedudukan pancasila sebagai semangat konstitusi.
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai pada 18 Agustus 1945, tepat satu hari setelah pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Melalui sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan, yaitu :
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945. Menggunakan bahan dari rancangan undang-undang yang sudah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945.
- Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. Sebagian besar menggunakan bahan dari rancangan undang-undang yang telah disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juni 1945.
Kesimpulan
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara telah diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Sebagai dasar negara, ada beberapa kedudukan Pancasila, diantaranya adalah Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan bernegara.
Dengan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka Pancasila memiliki peran untuk mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan, dan kebahagiaan masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam).
Demikianlah pembahasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini, semoga bermanfaat dan membantu kegiatan belajar kamu.
Sekian.